PPID Kelurahan
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Manggadua Selatan bertanggung jawab mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID bertugas mengumpulkan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau melayani permintaan informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
Dokumen Publik
Hak Akses Informasi Publik
Setiap warga negara memiliki hak untuk:
- Melihat dan mengetahui informasi publik
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan
Untuk permohonan informasi, silakan datang ke Kantor Kelurahan atau kirim permohonan tertulis ke email: [email protected]