Layanan Publik
Jenis Layanan Administrasi
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Layanan pembuatan, perpanjangan, dan perubahan data KTP elektronik.
Waktu Proses: 7-14 hari kerja
Kartu Keluarga (KK)
Pembuatan KK baru, perubahan data, dan penambahan anggota keluarga.
Waktu Proses: 3-5 hari kerja
Surat Domisili
Surat keterangan domisili untuk berbagai keperluan administrasi.
Waktu Proses: 1-2 hari kerja
Surat Pengantar
Surat pengantar untuk menikah, SKCK, dan keperluan lainnya.
Waktu Proses: Hari yang sama
Surat Keterangan Usaha
Legalisasi usaha dan UMKM di wilayah kelurahan.
Waktu Proses: 2-3 hari kerja
Surat Keterangan Tidak Mampu
SKTM untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Waktu Proses: 1 hari kerja
Alur Pelayanan
Persiapan Dokumen
Siapkan persyaratan sesuai jenis layanan
Datang ke Kelurahan
Kunjungi kantor pada jam layanan
Isi Formulir
Lengkapi formulir permohonan
Pengambilan
Ambil dokumen sesuai jadwal
Jadwal Pelayanan
| Hari | Jam Pelayanan | Loket |
|---|---|---|
| Senin - Kamis | 08.00 - 15.00 WIB | Loket 1-3 |
| Jumat | 08.00 - 11.30 WIB | Loket 1-2 |
| Istirahat | 12.00 - 13.00 WIB | - |
| Sabtu & Minggu | Tutup | - |
Formulir Permohonan Online
Ajukan permohonan layanan melalui formulir online berikut. Data akan kami proses dan kami akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya.